Makalah Inti Pancasila


MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
“INTI SILA-SILA PANCASILA”




Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu: Mufarizuddin, M.Pd





Disusun Oleh :
RABIATUL WAHYUNI     1686206056
RAHMAT                              16862060








PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
2017



KATA PENGANTAR

Segala  puji  dan  syukur  kami  panjatkan  kepada  ALLAH  SWT.   Karena berkat limpahan rahmat, taufik serta hidayah Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul    “Inti Sila-Sila Pancasila”. Dalam rangka memenuhi  tugas  mata kuliah “Pendidikan Pancasila” yang diberikan oleh dosen  Bapak Mufarizuddin , M.Pd.
Akhirnya  Makalah  ini  dapat   kami  selesaikan  berkat bimbingan dan arahan dari dosen  pembimbing   yang   memberikan  bahan-bahan  materi, dan kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan banyak memberikan dukungan dan motivasi dalam penyusunan makalah ini.
Apabila  dalam  makalah  ini banyak terdapat kekurangan, baik dari segi isi maupun teknik  penulisannya, untuk itu kami mengharapkan kritik, saran dan bimbingan dari semua pihak untuk perbaikan dimasa yang akan datang.
Semoga makalah ini bermanfaat  dan berguna buat kita semua, aamiin.
                                                                          
                                                   Bangkinang Kota, 8 Desember  2017
Kelompok IV


DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................. 1
A.Latar Belakang................................................................................................. 1
B.Rumusan Masalah............................................................................................. 1
C.Tujuan............................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 2
A.Inti Sila-Sila Pancasila...................................................................................... 2
B.Butir-butir Pancasila......................................................................................... 7
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 12
A.Kesimpulan...................................................................................................... 12
B.Saran................................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 13




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebagai warga negara yang baik, setia pada nusa dan bangsa seharusnya mempelajari dan menghayati pandangan hidup bangsa yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara, seterusnya untuk diamalkan dan dipertahankan.
Pancasila merupakan cerminan dari karakter negara dan bangsa Indonesia yang beragam. Semua itu dapat terlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila, yakni sebagai : Jiwa Bangsa Indonseia, Kepribadian bangsa,  Pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup bangsa dan pedoman hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu penerapan pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dangat penting dan mendasar dalam segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Pengamalan pancasila yang baik akan memepermudah terwujudnya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Dari pemaparan latar belakang diatas penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
  1. Apakah inti sila-sila Pancasila?
  2. Apakah  Isi / butir-butir dari sila-sila pancasila?

C.    Tujuan
  1. Untuk mengetahua inti sila-sila Pancasila.
  2. Untuk Mengetahui butir-butir Pancasila.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Inti Sila-Sila Pancasila
Pancasila adalah ideology dasar bagi Negara Indonesia. Panca yang berarti lima, dan sila yang berarti prinsip/asas. Maka pancasila dapat diartikan sebagai lima asas yang merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam kelima butir pancasila, masing masing memiliki arti dan makna yang berbeda-beda.
  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengewajantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan  engan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
Demikianlah kiranya nilai-nilai etis yang terkandung dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa yang dengan sendirinya sila pertama tersebut mendasari dan menjiwai sila-sila yang lainnya.

  1. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis

antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Dalam sila ini terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan, negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi ) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap mpral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhaap lingkungannya.
Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama. Dalam kehidupan kenegaraan, kita harus senantiasa dilandasi moral kemanusiaan, misalnya dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai meskipun terdapat perbedaan.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia harus adil dalam hubungannya baik dengan diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa, negara dan terhadap lingkungannya serta terhadap hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa.

Kita sebagai manusia harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial, maupun agama. Kita juga harus mengembangkan sikap saling mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

  1. Sila Persatuan Indonesia     
Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan sila-sila yan lainnya, karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yan bersifat sistematis.
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama di antara elemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok, baik golongan maupun agama. Oleh karena itu perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan merupakan ciri khas di antara elemen-elemen yan membentuk negara.
Perbedaan tersebut di ikat dalam satu kesatuan yaitu negara. Di Indonesia kesatuan tersebut dilukiskan dalam semboyan bangsa yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Negara mengatasi segala paham golongan , etnis, suku, ras, individu maupun agama. Maksud mengatasi disini adalah bahwa negara memberi wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan  kebebasan atas individu, golongan, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral.
Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan seluruh warganya, mencerdaskan kehidupan warganya, serta

mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Nilai sila Persatuan Indonesia mengandung nilai nasionalisme yang religius yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan yang Maha Esa, nasionalisme yang humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.

  1. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permuyawaratan/Perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawarat/Perwakilan ini didasari oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.
Nilai filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat negara sebagai penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.
Sila kerakyatan mengandung nilai demokrasi secara mutlak yang harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung antara lain :
a.       Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
b.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
c.       Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.

d.      Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan korat manusia.
e.       Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, maupun agama.
f.       Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
g.      Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
h.      Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.

  1. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila ini juga didasari oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan sila keempat.
Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial ). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Nilai-nilai keailan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi :
a.       Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan antara negara terhadap waranya dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.

b.      Keadilan legal (keadilan bertaat ) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keailan dalam bentuk mentaati peraturan perundan-undangan yang berlaku dalam warga.
c.       Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujukan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan alam hidup bersama ( keadilan sosial).     

B.     Isi / Butir-Butir Dari Sila-Sila Pancasila
Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa pancasila adalah dasar dari pembentukan “Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memanjukan kesejagteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan,perdamainan abadi dan keadilan sosial.maka disusunlah kemerdekaan kebangsaanIndonesia itu dalam Undang-undang DasarNehgara Indonesia,  yang terbentuk dalam suatu susunan negara RepublikIndonesia yang berkedaulatan Rakyat”.
Pancasila berasal dari bahasa sanskerta : Panca berarti Lima sila berarti asas atau prinsip, merupakan ideologi dasar negara

Indonesia. Kelima asas ini kemudian dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan, ditetapkan oleh MPR melalui TapMPR tentang Ekaprasetia Pancakarsa. Ketetapan MPR ini diubah melalui Tap MPR no I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Nilai /butir Pancasila ini diharapkan menjadi pegangan pemerintah melaksanakan tugas-tugasnya sekaligus menjadi karakter bangsa Indonesia.
Berikut ini adalah isi butir-butir pada sila-sila pancasila :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
a.       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.       Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f.       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.



  1. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a.       Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e.       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.        Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.        Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

  1. Persatuan Indonesia
a.       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c.       Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.       Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

f.       Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

  1. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.       Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.        Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


  1. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.       Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.      Menghormati hak orang lain.
e.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.       Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i.        Suka bekerja keras.
j.        Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.      Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Jadi Inti dari Sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa: Terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai perwujudan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab: Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab
  3. Sila Persatuan Indonesia: Terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa SARA.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan:terkandung nilai demokrasi
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: terkandung nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama (keadilan sosial).

B.     SARAN
Hendaknya warga negara indonesia lebih mengamalkan lagi isi dari sila-sila pancasila sebagai dasar negara Indonesia agar mewujudkan Bangsa Indonesia yang berkepribadian luhur dan mewujudkan Bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.



DAFTAR PUSTAKA

Darmodiharjo Darji, dkk. (1996). Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam sistem Hukum Inonesia. Jakarta: Rajawali.

Kaelan,M.S. (2008). Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: Paradigma.

Sumadio, Bambang. (1977). Sejarah Nasional Indonesia III & IV. Jakarta: Depikbud.


No comments:

Powered by Blogger.